Minggu, 21 Maret 2010

Terorisme dan Demokrasi Ekspansif

17 Mar 2010


Wawan Sobari, ketua program studi ilmu politik fisip universitas brawijaya

Kepolisian RI kembali mengungkap jaringan teroris. Hasil identifikasi membuktikan bahwa salah satu teroris yang tewas adalah Dulmatin. Ia salah satu tokoh sentral dalam sejumlah aksi teror peledakan di Tanah Air. Bukan itu saja, Polri mensinyalir bahwa para pelaku teror tengah mempersiapkan serangan besar terhadap berbagai kepentingan di Tanah Air (Koran Tempo, 11 Maret).
Dugaan tersebut cukup beralasan, mengingat keterkaitannya dengan hasil pengungkapan jaringan pelaku teror di Aceh. Para analis menilai sis-tematisasi gerakan melalui kamp-kamp pelatihan ilegal merupakan bukti kuat akan adanya serangan tersebut. Bisa diartikan pula bahwa akar terorisme belum tercerabut melalui kebijakan penanganan berpen-dekatan keamanan yang menjadi an-dalan selama ini.

Akar Terorisme
Sebuah pertemuan besar pada 2005 di Kota Madrid, Spanyol, mencoba membahas soal akar masalah terorisme. Pertemuan yang dihadiri pengambil kebijakan dan akademisi terkemuka ihwal masalah terorisme sepakat pada kesimpulan akhir, bahwa tidak ada penyebab tunggal munculnya praktek dan pelaku teror. Terorisme disebabkan oleh masalah yang kompleks dan multidimensi.
Richardson (2006) menambahkan, hasil studi dimulai dari aspek psikologis hingga sosiologis. Begitu pula, faktor agama, ekonomi, politik, dan sejarah bukanlah pendorong utama kemunculan terorisme. Sebaliknya, terorisme lahir karena berbagai penyebab yang saling berkaitan.Agama (Islam), yang selama ini dituding dan diklaim sebagai alasan-alasan untuk melakukan teror, ter-nyata bukan faktor utama. Sebagaimana temuan Nasra Hassan (2006), yang melakukan wawancara dengan lebih dari 300 keluarga pelaku dan sukarelawan bom bunuh diri di Pakistan, Kashmir, Afganistan, Palestina, Bangladesh, dan beberapa negara Arab lainnya. Tidak semuanya melakukannya atas nama tuhan. Alasan bom bunuh diri nyatanya juga demi kemerdekaan dan melawan penjajahan. Sebagian lainnya demi merebut dan mempertahankan tanah air. Bahkan di Pakistan dan Irak salah satunya demi argumen sektarianisme.
Data profil pelaku bom bunuh diri menambah keyakinan bahwa agama bukanlah faktor pendorong utama. Kurang dari setengah pelaku sempat bersekolah di madrasah dan pesantren. Justru lebih besar adalah lulusan sekolah pemerintah pada tingkatan pendidikan tinggi. Begitu pula latar belakang militansi keluarganya, hanya sepertiga dari mereka yang berafiliasi dengan kelompok-kelompok jihad.Al-Qaidah, organisasi berjaringan internasional yang diyakini bertanggung jawab atas aksi-aksi terorisme di beberapa negara, faktanya tidak mutlak menyandarkan pada agama sebagai tujuan utamanya, melainkan .berkelindan dengan kepercayaan dan tujuan politik. Menurut Wilkinson (2001), selain bertujuan menegakkan hukum syariah secara ketat, Al-Qaidah ingin melawan dan mengusir Amerika serta sekutunya dari negara-negara muslim.
Termasuk pula sasaran rezim-rezim muslim yang beraliansi dengan Amerika. Terlebih lagi ada tujuan untuk mendirikan negara Islam yang menyatukan semua muslim.Khusus kemunculan jaringan teror yang diungkap Polri baru-baru ini di Aceh menunjukkan kecenderungan serupa. Kolaborasi aktor lokal dengan jaringan terorisme bukan semata karena kesamaan visi agama, tapi juga termotivasi oleh ketidakpuasan dan perbedaan pandangan pada kondisi politik lokal, sebagaimana diungkap Desk Antiteror Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Konon Tempo, 11 Maret).

Demokrasi ekspansif
Demokrasi saat ini dianggap sebagai sistem pemerintahan yang lebih baik. Alasannya, demokrasi menawarkan pengakuan dan pemenuhan hak-hak warga. Selain itu, demokrasi menjamin kebebasan warga untuk terlibat dan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Tidak pelak bila demokrasi diyakini bisa menjadi solusi terhadap persoalan terorisme.
Perbedaan kelompok etnis, agama, keyakinan politik, dan strata ekonomi bisa diselesaikan melalui mekanisme demokrasi. Semua pihak dengan latar belakang yang berbeda bisa duduk bersama untuk melakukan diskusi dan negosiasi menyelesaikan perbedaan. Pihak mayoritas mengajak minoritas untuk berembuk. Pun, pemerintah melakukan konsultasi pada seluruh masyarakat sebelum menetapkan satu kebijakan.Namun perlu pula dijajaki bahwa demokrasi sebaliknya bisa menjadi pemicu aksi-aksi teror. Kegagalan demokrasi perwakilan akan menjadi pencetus aksi terorisme domestik. Misalnya, ketimpangan pembangunan antardaerah yang tidak direspons atau diselesaikan oleh wakil rakyat akan memicu kekecewaan yang berujung pada tindakan teror. Begitu pula ketidakterwakilan atau ketersisih-an etnis atau kelompok tertentu dalam pemerintahan bisa memicu aksi-aksi teror.
Demokrasi yang sebatas perubahan prosedur pemerintahan tanpa mencapai tujuan berdemokrasi bisa juga menimbulkan kekecewaan. Artinya, demokrasi yang hanya sensitif terhadap praktek pemilihan pejabat publik, tanpa berefek pada kesejahteraan, bisa menimbulkan resistensi yang radikal dari masyarakat. Makanya, muncul kelompok-kelompok yang teralienasi secara politik. Atau, mereka yang merasa memiliki persoalan dalam hubungannya dengan pemerintah dan akan mudah terpicu atau berafiliasi untuk melakukan teror.Demikian pula praktek-praktek demokrasi ekspansif yang menjadi salah satu pemicu terorisme internasional. Atas nama penegakan demokrasi, negara adidaya dan sekutunya melakukan tindakan-tindakan militer untuk menggulingkan rezim tertentu, hingga mendapat reaksi keras, terutama di negara-negara berbasis Islam seperti di Afganistan. Alhasil, sebagaimana dikemukakan oleh Wilkinson (2001), Al-Qaidah kemudian mendeklarasikan perjuangan jihad terhadap Amerika dan aliansinya.
Peristiwa Bom Bali I dan II merupakan salah satu fakta perubahan motivasi aksi teror di Indonesia. Serupa pula dengan aksi-aksi teror lainnya di Kedutaan Besar Australia dan Hotel JW Marriott. Serangan terhadap fasilitas dan warga negara Amerika dan pendukungnya menjadi bukti akar terorisme internasional di Indonesia. Maka, demokrasi yang ekspansif justru kontraproduktif bagi perdamaian.Untuk itu, salah satu langkah non-keamanan yang bisa ditempuh guna meminimalkan akar terorisme adalah melalui perbaikan manajemen pluralisme. Perlu kebijakan yang lebih inklusif untuk merangkul mereka, tanpa harus selalu menjadi bagian dari struktur negara.Meski butuh waktu untuk mereali-sasinya, pelibatan minoritas "radikal" dalam pasar kerja, pengambilan kebijakan, aktivitas ekonomi, dan pergaulan sosial bisa mulai dilakukan. Juga melalui upaya penghapusan praktek-praktek diskriminatif terhadap mereka. Pemerintah dan masyarakat harus membuka kesetaraan kesempatan untuk mengakses pelayanan publik.Sayangnya, hal tersebut cukup sulit terwujud untuk lima tahun ke depan. Sebab, RPJMN 2009-2014 tidak menawarkan dan memprioritaskan strategi terintegrasi manajemen pluralisme.

Rabu, 17 Februari 2010

Reshuffle dan Integritas Politik Koalisi

Reshuffle dan Integritas Politik Koalisi
16 Feb 2010



Wawan Sobari, Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya

Tempo pernah mewawancarai Presiden SBY menjelang 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu I (KTB I) pada awal 2005. Dalam wawancara tersebut, iresiden menjawab pertanyaan reporter terkait dengan kemungkinan reshuffle. Presiden menyatakan bahwa tidak terlintas dalam pikirannya untuk melakukan pergantian anggota kabinet dalam 100 hari masa pemerintahannya.
Andaipun terjadi reshuffle, hal itu ha-rus memiliki alasan kuat. Pertama, karena melakukan kesalahan prinsipal, seperti korupsi. Kedua, karena ketidakmampuan menjalankan tugas. Intinya, alasan penggantian menteri lebih didasarkan pada pertimbangan rasional, bukan karena perbedaan kepentingan politik (Koran Tempo, 31 Januari 2005).
Kini, dalam periode KIB II, isu reshuffle muncul kembali lewat pernyataan Sekjen Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin pekan lalu {Koran Tempo, 6 Februari). Pernyataan tersebut kemudian memantik banyak komentar miring. Terutama pernyataan para fungsionaris partai koalisi, Golkar dan PKS.

Komitmen Koalisi
Sejak sebelum pemilu presiden 2009 dan menjelang pembentukan KEB II, komitmen koalisi sudah disepakati antara partai politik (parpol) pendukung SBY-Boediono. SBY bahkan membuat kontrak politik terpisah untuk tiap parpol pendukung dan ditandatangani di atas meterai. Boediono kemudian menyebutnya sebagai naskah kesepakatan.
Hingga saat ini memang cukup sulit untuk mengetahui butir demi butir kesepakatan antara parpol dan PD. Namun, berdasarkan pernyataan SBY dan fungsionaris PD dan parpol koalisi menjelang pelantikan presiden dan pengangkatan menteri-menteri KIB II, terungkap substansi penting komitmen koalisi. Intinya mengatur tata etika koalisi (Jawa Pos, 16 Oktober 2009).
SBY menginginkan terbentuknya pemerintahan yang efektif. Ia menuntut para menteri yang duduk dalam kabinetnya mendukung setiap kebijakan pemerintah. Bukannya menentang kebijakan tersebut. Isi kontrak lainnya terutama menyangkut pakta integritas dan kinerja. Khususnya bagi para menteri-menteri dari parpol koalisi. Tidak kalah penting adalah kesepakatan hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Meskipun tidak eksplisit, komitmen koalisi sebenarnya menuntut agar pemerintah dan anggota parlemen dari parpol koalisi satu kata, yakni mendukung setiap kebijakan pemerintah. Maka, tatkala pembacaan kesimpulan sementara fraksi-fraksi dalam pansus 8 Februari, mayoritas mempersalahkan kebijakan pemerintah menyelamatkan Bank Century. Tidak aneh bila isu reshuffle semakin menguat.
Sejatinya, sulit untuk menolak koneksi antara isi komitmen koalisi dan isu reshuffle. Mengingat KIB II dibangun lebih dominan karena pertimbangan representasi parpol. Sedangkan pertimbangan kemampuan dan kompetisi menjadi yang kedua dan seterusnya. Sebagai bukti, lihat saja komposisi menteri dari parpol, yang meningkat dari 17 menjadi 20 dalam KIB I dan KEB H Jumlahnya naik dari 44,7 persen menjadi 50 persen dari total anggota kabinet {majalah Tempo edisi 1 November 2009).

Integritas Politik
Menurut Doremus (2008), integritas politik merupakan sekumpulan kode aspiratif yang menuntun perilaku yang baik dari aktor-aktor politik profesional. Ia menambahkan bahwa integritas politik sangat krusial untuk berfungsinya proses politik secara tepat. Konsekuensinya, integritas politik sangat penting bagi pilihan-pilihan kebijakan yang akurat dan terlegiti-masi.
Rorty (1999) menegaskan bahwa integritas politik akan menuntun seseorang bertindak atas dasar konsepsi yang ia nilai baik. Bukan karena dorongan kepentingan individu atas dasar kalkulasi kepentingan yang diyakininya. Maka, integritas politik merupakan elemen dasar bagi tindakan politik seseorang. Atau, bagi sekelompok elite politik dalam pengambilan kebijakan.
Integritas politik koalisi menyangkut kode etik koalisi.Tetapi bukan sekadar berdasar pada kontrak politik, melainkan konsepsi nilai-nilai hati nurani kebenaran dan kepentingan publik. Sehingga integritas politik koalisi bisa menjadi dasar kebijakan dan menyelesaikan perbedaan dalam koalisi.
Maka tuntutan integritas politik sangat penting bagi koalisi pemerintahan SBY-Boediono berkaitan dengan kasus Century saat ini. Presiden SBY semestinya berbesar hati untuk berbeda pendapat dengan parlemen, terutama yang satu koalisi. Dengan kata lain, bisa menerima hasil investigasi parlemen atas dugaan penyimpangan kebijakan penyelamatan Bank Century.
Dengan begitu, Presiden dan jajaran pemerintah menjunjung tinggi integritas politik koalisi. Karena konsistensi memegang teguh kebenaran dan keprofesionalan sebuah koalisi, akan menuntun pada pengambilan kebijakan yang tepat. Sehingga, akan tampak bahwa pemerintah konsisten dengan nilai-nilai koalisi yang disepakati. Terutama menyangkut komitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
Hanya, pada saat yang sama, pemerintah menghadapi dua dilema politik yang juga tidak mudah diabaikan. Pertama, dilema antara etika koalisi dan integritas penuntasan kasus Century. Etika koalisi menyepakati untuk seiring seirama dalam langkah politik di eksekutif maupun legislatif. Sedangkan kasus Century menuntut penuntasan yang bersih dan baik.
Dilema lainnya antara stabilitas dan integritas koalisi. Pada satu sisi pemerintah menghendaki stabilitas pemerintahan hingga akhir masa jabatan. Pada sisi lainnya, integritas politik koalisi juga tidak bisa diabaikan. Karena penyimpangan pengambilan kebijakan tetap tidak dibenarkan.
Bila mengacu pada integritas politik koalisi, pilihan reshuffle tidaklah elok. Selain mengingkari integritas seleksi menteri pada Oktober 2009, tujuan-tujuan luhur koalisi pun menjadi tidak bermakna. Selain itu, bila reshuffle dilakukan atas pertimbangan perbedaan pandangan politik antarparpol koalisi dalam kasus Century, justru akan berbuah tidak baik.
Khususnya bila menteri yang diganti berasal dari parpol koalisi yang dianggap "nakal". Kepercayaan (trust) masyarakat terhadap pemerintah akan turun. Alasannya, pemerintah seolah mengingkari integritas politik koalisi yang dideklarasikan sejak awal.Jalan tengah yang bisa diambil Presiden adalah menyikapi hasil investigasi dan rekomendasi pansus dengan penuh integritas.
Bila fakta dan data obyektif menunjukkan penyimpangan kebijakan merger dan akuisisi, pemberian fT JP, dan PMS untuk Bank Century, Presiden perlu mengevaluasi kabinet dan pemerintahan berdasarkan fakta tersebut. Konsistensi menerapkan integritas politik memang merupakan kebijakan yang pahit. Namun, Presiden akan sangat elegan dengan pilihan kebijakannya di mata publik. Serta akan menjadi momentum penegakan integritas politik koalisi yang sarat edukasi pentingnya integritas dalam berpolitik.
Satu catatan penutup yang perlu diperhatikan pula, bahwa pihak penanggung integritas politik koalisi bukan hanya SBY dan Partai Demokrat. Di situ ada pula parpol pengusung koalisi, seperti Golkar, PKS, PKB, PAN, dan PPP. Karena itu, integritas politik koalisi akan tercederai pula apabila pada akhirnya tujuan utama perbedaan posisi politik dalam pengungkapan kasus Century semata karena dorongan kekuasaan, yaitu mengupayakan jatuhnya kekuasaan seseorang untuk kemudian menggantikannya.

Rabu, 03 Februari 2010

Artikel Opini Jawa pos

Harapan Minimal untuk Dewan

Oleh: Wawan Sobari
Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya, Malang

SEJAK awal Agustus lalu, satu demi satu DPRD hasil Pemilu 2009 telah dilantik. Bukannya diliputi rasa senang dan bangga, banyak pelantikan yang diwarnai demonstrasi. Banyak demonstran yang tidak berhasil menembus barikade polisi untuk mempertemukan mereka dengan para wakil rakyat baru.
Demonstrasi tersebut cukup beralasan karena masyarakat amat langka mendengar inisiatif brilian dari para wakil rakyat. Sebaliknya, mereka lebih terkenal karena kasus-kasus pidana secara individu maupun kolektif. ICW mencatat, lebih dari 1.600 anggota dewan kena kasus korupsi sampai akhir 2008.
Kini citra dewan itu makin diperburuk banyaknya mantan anggota dewan yang enggan mengembalikan mobil dinas dan fasilitas lain dengan berbagai alasan. Rasa malu mereka, agaknya, sudah tak ada. Sampai-sampai KPK menyampaikan imbauan agar fasilitas negara itu segera dikembalikan kalau tidak mau berurusan dengan pidana alias korupsi (Jawa Pos, 2 September). Tidak Dipercaya
Demonstrasi saat pelantikan DPRD di Jawa Timur setidaknya terjadi di Jember, Kabupaten Blitar, Sumenep, Pamekasan, Tuban, dan Bojonegoro. Peristiwa serupa terjadi di Maros, Mamuju, Sleman, Bekasi, dan Kudus. Demonstrasi di Banggai, Pekalongan, dan Palangkaraya bahkan diwarnai kericuhan.
Berdasar hasil analisis isi pemberitaan media massa, seluruh isu yang diangkat para pengunjuk rasa tersebut bermuara pada krisis kepercayaan terhadap DPRD periode sebelumnya. Menariknya, 28 persen isu yang diangkat menyangkut isu-isu lokal. Misalnya, penolakan demonstran di Sumenep terhadap BPW Suramadu yang dibentuk presiden. Juga, isu tingginya pengangguran warga lokal di tengah industrialisasi di Bekasi. Isu terbanyak kedua menyangkut catatan buruknya kinerja DPRD periode sebelumnya, yakni 24 persen. Pengunjuk rasa menilai kinerja tiga fungsi utama DPRD masih rendah. Fungsi pembuatan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan dinilai belum berpihak pada masyarakat.
Isu menonjol berikutnya menyangkut masalah praktik korupsi dan rendahnya kualitas perda. Frekuensinya masing-masing 20 persen. Pengunjuk rasa, umumnya, menuntut DPRD baru bersih dari tindak korupsi. Terkait kebijakan, demonstran mendesak keberpihakan publik daripada kepentingan pribadi dan golongan dalam pembuatan perda. Sementara itu, sisanya terkait realisasi janji politik DPRD selama masa kampanye. Survei publik yang diselenggarakan The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) menunjukkan hasil serupa. Survei mengungkap bahwa kinerja fungsional DPRD kabupaten dan kota di Jatim periode 2004-2009 tidak lebih baik daripada periode sebelumnya. Responden tidak setuju bahwa kinerja DPRD telah berdampak pada kemajuan daerah. Lebih detail, mereka menyatakan bahwa produk regulasi (perda) yang dihasilkan tidak mampu mengangkat kualitas hidup masyarakat. Responden juga tidak setuju bahwa pengawasan terhadap eksekutif dan birokrasi telah menciptakan pemerintahan yang efektif dan bersih. Terakhir, masyarakat menilai alokasi anggaran yang dikawal dan ikut ditentukan DPRD belum berpihak pada masyarakat.
Makin terbukalah wajah DPRD sesungguhnya. Selain menyangkut jeleknya kualitas kinerja, persoalan rendahnya integritas terus menyertai perjalanan DPRD. Dengan demikian, perbaikan dua masalah utama tersebut menjadi tanggung jawab DPRD yang baru saja dilantik. Publik, Bukan Politik .
Kesalahan besar yang selama ini tertanam dalam benak para legislator adalah menganggap bahwa lembaga legislatif sebagai lembaga politik. Sebagai lembaga politik, pengambilan kebijakan lebih banyak menggunakan pertimbangan politik daripada substansi masalah. Alhasil, tidak jarang kebijakan tersebut menimbulkan resistansi masyarakat.
Demikian juga, sebagai lembaga politik, legislatif merasa mafhum bila terjadi tawar-menawar dan imbal balik politik antarfraksi. Atau, dengan pihak eksekutif yang saling menguntungkan secara politik dan ekonomi. Maka, tidak mustahil pertimbangan kemanfaatan publik menjadi terabaikan.
Mengingat rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD, kini saatnya keluar dari paradigma lama tersebut. DPRD semestinya menanggalkan cara berpikir sebagai agen politik. Lalu, beralih pada paradigma baru sebagai lembaga publik.
Konsekuensinya, setiap proses kebijakan daerah tidak sekadar melahirkan keputusan politik, melainkan sebagai keputusan publik. Yakni, keputusan yang berpihak dan menghasilkan manfaat masyarakat. Itu saja, tak usah muluk-muluk.
Dalam menjalankan fungsi legislasi, misalnya, DPRD bisa mencegah terbitnya perda yang membebani masyarakat. Sebaliknya, DPRD harus mendorong perda yang mempercepat pembangunan daerah dan memperbaiki pelayanan publik. DPRD juga perlu mendorong perda yang berpihak pada warga miskin dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif.
Untuk melakukan fungsi kontrol, DPRD perlu keluar dari mekanisme pengawasan konvensional. Melalui kemitraan dengan lembaga non pemerintah, DPRD bisa mengembangkan teknik-teknik pengawasan objektif dalam penetapan dan penggunaan anggaran serta pengawasan proyek-proyek pembangunan.
Fungsi pengawasan tidak semata ditujukan pada kegiatan eksekutif dan birokrasi. DPRD perlu pula mengontrol kegiatan sektor swasta yang bisa berdampak pada kepentingan publik. (*)

Artikel Opini Jawa pos

Otoda Maju, NKRI Tetap Padu

Oleh Wawan Sobari
Otonomi daerah kerap dipertentangkan dengan konsep “harga mati” NKRI. Padahal, otoda bisa mendinamisasi negara kesatuan, agar tak jadi negara yang rapi, tapi kering inisiatif. Konsep bernegara kesatuan bisa dijalankan dengan cerdas, smart unitary state. Ulasan ini seri kedua menjelang debat capres bertopik otonomi daerah besok.

Sslah satu kesepakatan dasar dalam amandemen UUD 1945 adalah tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Alasannya, bentuk negara kesatuan adalah fakta sejarah yang ditetapkan sejak awal berdirinya Indonesia. Pun, bertumpu pada argumen bahwa negara kesatuan dipandang mampu mengakomodasi fakta pluralisme (kemajemukan) bangsa Iindonesia.
Pandangan tersebut kadang mendorong asumsi sempit tentang kebijakan otonomi daerah. Otonomi dinilai mengancam stabilitas NKRI. Otonomi dianggap telah menumbuhkan sifat-sifat etnosentrisme berlebihan dalam pemerintahan. Akibatnya, setelah daerah diberi kemandirian, penataan dan suksesi kepemimpinan pemerintahannya menjadi eksklusif untuk putra daerah.
Argumen pluralisme dan pandangan sempit otonomi tersebut adalah paradoks. Di satu sisi NKRI terbentuk karena menampung pluralisme Indonesia. Di sisi lain otonomi yang sejatinya menimbulkan pluralisme, justru dianggap merupakan ancaman.
Smart Unitary StateParadoks tersebut muncul karena negara kesatuan masih dipandang dalam paradigma lama (conventional unitary state). Pertama, negara kesatuan menjadi semacam tirani untuk meredam perbedaan. Padahal, perbedaan karena implementasi otonomi daerah adalah wajar. Yakni, guna mewadahi kebutuhan dan permintaan masyarakat yang berbeda pada tiap daerah.
Menurut pengalaman negara-negara yang lebih dulu menerapkan otonomi, konsekuensi awal otonomi adalah terjadinya disparitas antardaerah. Terutama dalam perbedaan akselerasi pembangunan ekonomi dan pelayanan publik.
Hanya, perlu dikritisi apakah disparitas terjadi karena kemampuan yang berbeda antardaerah? Atau karena adanya persoalan distribusi sumber daya yang tidak proporsional oleh pemerintah (pusat)?
Ada daerah yang luas wilayah dan jumlah penduduknya kecil. Namun, kekuatan APBD-nya tidak banyak terpaut dari daerah yang memiliki luas wilayah dan populasi penduduk besar. Akibatnya, timbullah ketimpangan rasio APBD per penduduk antardaerah. Ketimpangan kualitas pelayanan dan pembangunan juga tidak terelakkan. Dengan demikian, sulit menghindari perbedaan.
Selain itu, paradigma lama bertumpu pada cara berpikir bahwa negara kesatuan adalah alat kontrol. Seluruh kebijakan pemerintah dalam pengaturan daerah harus memenuhi barometer negara kesatuan. Padahal, setelah otonomi paradigmanya bukan lagi kontrol, melainkan pemberdayaan daerah. Terutama bagi daerah-daerah yang belum maju.
Terakhir, negara kesatuan terperangkap dalam cara pandang segelintir elite yang mencari keuntungan. Yakni, pihak-pihak yang mempertahankan agar kue pembangunan berputar terus di pusat. Otonomi kemudian dinilai telah mengurangi keuntungan. Dengan demikian, otonomi sebagai ancaman negara kesatuan adalah kampanye negatif yang sengaja dilontarkan.
Karena itu, presiden terpilih perlu menempatkan otonomi dalam bingkai smart unitary state. Yaitu, konsep negara kesatuan yang secara dinamis mewadahi perbedaan dan dinamika antardaerah. Negara kesatuan yang mendorong daerah tertinggal dan pada saat yang sama memfasilitasi daerah yang maju. Bukan semata-mata menyeragamkannya.
Untuk konteks ini, calon presiden perlu belajar dari akibat adanya peraturan-peraturan pemerintah yang cenderung menyeragamkan daerah. Misalnya, Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun telah diperbaiki melalui terbitnya Permendagri 59/2007, tetap saja aturan itu menutup ruang gerak kreativitas dan inovasi daerah.
Selain itu, konsep negara kesatuan baru berkarakter pemecah masalah. Yaitu, berupaya meminimalkan setiap hubungan antara pusat dan daerah. Hubungan minimal tapi efektif, agar inisiatif daerah berkembang. Bukan malah menjadikannya sebagai legitimasi untuk melakukan resentralisasi.
Sebagai pemecah masalah, pusat akan mengatur daerah berdasar pada praktik-praktik terbaik (best practices) yang dilakukan daerah. Bukan semata karena praktik-praktik buruk daerah. Karena itu, semangat pengaturannya terus mendorong daerah untuk maju.
Butuh TerobosanDalam kampanyenya, mempertahankan negara kesatuan memang menjadi harga mati bagi para capres. Namun, arsitektur negara kesatuan seperti apa yang akan diwujudkan terkait otonomi daerah? Apakah masih menganut pemahaman konvensional atau progresif? Terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan.
Pertama, para capres perlu meletakkan kebijakan otonomi dalam pemahaman yang tidak bertolak belakang dengan NKRI. Sebaliknya, otonomi adalah upaya dinamisasi NKRI. Yakni, menjaga harmonisasi hubungan pusat dan daerah.
Kedua, guna mendukung pemahaman progresif, perlu melakukan terobosan-terobosan regulasi terkait otonomi daerah. Para capres mesti memiliki visi untuk melahirkan regulasi-regulasi yang mendukung otonomi daerah. Tidak seperti selama ini yang justru mereduksi derajat kemandirian daerah.
Begitu pula regulasi pemerintah yang mendorong dialog dan negosiasi antara pemerintah dan daerah. Dengan demikian, konsepsi NKRI dipahami tidak semata secara hirarkis. Tidak dipahami bahwa daerah harus selalu tunduk pada pemerintah tanpa argumen yang logis. Padahal, daerah memiliki kebutuhan khusus yang tidak selamanya terakomodasi dalam kebijakan pemerintah.
Selain itu, sebagaimana semangat otonomi yang diusung pasal 18 UUD 1945 bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Maka, pasal tersebut bukan dimaknai sebagai ancaman bagi integrasi. Justru itu menjadi pijakan bagi pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mendukung kemajuan daerah (enabling policies). Yaitu, berupa kebijakan pemerintah yang mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi daerah. Inovasi akan berguna dalam menyiasati keterbatasan daerah. Atau sebaliknya memanfaatkan keunggulan yang dimiliki guna mewujudkan kemajuan daerah.
Terakhir, apa yang telah dilakukan JPIP (melalui Otonomi Awards) dalam kurun delapan tahun terakhir bisa menjadi catatan. Bahwa otonomi daerah membutuhkan insentif positif, bukan hanya hukuman. Begitu pula komitmen negara kesatuan. Maka, otonomi adalah insentif positif bagi terjaganya komitmen NKRI. (Sumber: Jawa Pos, 1 Juli 2009).
Tentang penulis:Wawan Sobari, peneliti pada The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).

Artikel Koran Tempo


Century dan Politik Akuntabilitas
Oleh: Wawan Sobari

Sekarang sudah satu bulan lebih sejak Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan penggunaan hak angket atas kasus Bank Century. Panitia Khusus Angket telah memanggil sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan kebijakan dana talangan bank tersebut. DPR berargumen bahwa penggunaan hak angket adalah amanat konstitusi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada posisi itu, argumen tersebut secara logis bisa diterima. Walaupun demikian, banyak spekulasi ditujukan pada inisiatif DPR tersebut. Karena terdapat ambivalensi antara logika normatif dan empiris dalam menindaklanjuti kasus Century, yakni antara logika rasional guna mengusut pelanggaran aturan dan intensi politik kekuasaan.
DPR tengah menjalankan fungsi pengawasan ketika memutuskan menggunakan hak angket. DPR meminta pertanggungjawaban kepada pembuat kebijakan. Tanpa pandang bulu, semua pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan keluarnya kebijakan tersebut diinvestigasi sejauh mana keterlibatannya.
Pada saat yang sama, DPR sebenarnya sedang bertanggung jawab kepada konstituen. Mendorong responsibilitas kepada mereka yang mendelegasikan mandatnya. Karena itu, keputusan untuk melakukan investigasi bukan semata menyangkut hubungan antara pemerintah dan DPR. Ini juga merupakan hubungan segitiga akuntabilitas, termasuk publik.
Schedler (1999) mengatakan, pengertian akuntabilitas secara tradisional sebagai implementasi pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan. Dalam pengertian yang lebih progresif, De Wit dan Akinyoade (2008) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung konsekuensi bahwa publik bisa menuntut pembuat kebijakan dan politikus yang diasumsikan saling memahami, mendengar, dan menghormati.
Tapi fakta kontestasi antara logika rasional dan logika politik merupakan sifat alami institusi DPR. Sebab, DPR merupakan lembaga yang menjalankan fungsi politik. Pun secara bersamaan tidak bisa dilupakan bahwa DPR pada hakikatnya adalah wadah perwakilan rakyat. Tepatnya sebagai representasi kepentingan publik dalam negosiasi dan konsultasi setiap kebijakan pemerintah.
Sejatinya akuntabilitas DPR memang berada pada dua titik dilema yang ambivalen. Carey (2009) menyebutnya sebagai akuntabilitas kolektif dan individual. Secara kolektif, para legislator akuntabel kepada partai politik. Akuntabilitas kolektif akan menyebabkan para legislator tidak dapat berbuat independen. Sebab, harus bertindak dengan label dan sesuai dengan garis kebijakan partai politik.
Sedangkan akuntabilitas individual berimplikasi pada hubungan langsung antara publik dan legislator. Akuntabilitas ini menuntut anggota DPR untuk bertindak secara mandiri. Tidak harus bergantung pada tuntutan partai politik tempatnya berafiliasi.
Dua titik akuntabilitas inilah yang saat ini menjadi saling silang kepentingan dalam kasus Century. DPR dan Pansus Bank Century sejatinya tengah merepresentasikan dua poros kepentingan tersebut. Para legislator Senayan bisa lebih condong pada kepentingan partai politik atau kepentingan individu sebagai representasi rakyat sesungguhnya.
Bila akuntabilitas kolektif menjadi spirit para legislator, kepentingan politik partai politik akan lebih menonjol. Kondisi ini berpotensi berujung pada dua skenario hasil. Partai politik akan memotivasi anggotanya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tanpa kompromi dengan pemerintah. Atau, sebaliknya, partai politik akan menerima dan mengarahkan anggotanya untuk lebih lunak dan tidak memperpanjang kasus atas dalih ikatan politik koalisi.
Kasus penggunaan hak angket atas kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 adalah contoh betapa kuatnya intervensi politik partai politik dan koalisi. Anggota pansus diminta (diperintahkan) untuk membatalkan angket. Sehingga hasilnya mudah ditebak: angket BBM tidak berjalan.
Sebaliknya, bila para legislator menjalankan akuntabilitas individual, hasil kerja pansus relatif sedikit mendapat tekanan politik koalisi. Sangat mungkin harapan publik terhadap penyelesaian kasus ini akan diakomodasi. Hanya, pikiran para legislator akan terbelah melihat preferensi publik terhadap penyelesaian kasus Century yang tengah berkembang.
Masyarakat menilai pengungkapan kasus Century dan dampaknya dalam dua sisi berbeda. Pertama, sebagian publik setuju kasus Century dikupas tuntas guna menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kedua, kelompok publik lainnya tidak mengharapkan terjadinya imbas instabilitas politik akibat pengungkapan kasus tersebut. Apalagi bila sampai terjadi pergantian kekuasaan.
Kecenderungan arah penuntasan kasus Century sepertinya masih sulit dibaca. Namun, bila melihat mulai kuatnya reaksi pemerintah, akuntabilitas kasus masih akan bergantung pada partai politik dan ikatan koalisi. Itu artinya, garis kebijakan apa pun yang diambil partai politik terhadap anggotanya di parlemen akan lebih mendeterminasi arah penggunaan hak angket.
Pemerintah dan DPR menyadari apa pun pilihan akan menghasilkan risiko. Konsekuensi hukum akan cukup berat. Risiko politik pun tidak bisa dianggap ringan. Justru di sinilah krusialnya peran partai politik.
Untuk saat sekarang, alangkah bijaknya bila partai politik tidak mempermainkan akuntabilitas para legislator dalam menuntaskan angket Century. Partai politik seyogianya menempuh pilihan alternatif guna menjembatani kesenjangan antara akuntabilitas kolektif dan individual, yakni dengan membangun akuntabilitas yang benar (fair accountability).
Akuntabilitas tidak lahir dari hasil tirani partai politik, melainkan karena kematangan berhitung lembaga perwakilan dalam koridor hukum dan politik. Serta profesionalisme para legislator dalam mengkaji rasio manfaat atas kerugian yang mungkin timbul karena keputusan pansus dan DPR. Singkatnya, berupa keputusan yang rendah risiko, rendah kerugian.
Sebagai kata akhir, partai politik memiliki peran dalam membangun akuntabilitas politik sebagaimana didelegasikan kepada para legislator. Bukan mempolitisasi akuntabilitas.
URL Source: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/01/13/Opini/krn.20100113.18
Wawan Sobari Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya

Artikel Koran Tempo

Agar Tidak Menjadi Oposisi Pop
Oleh Wawan Sobari

Ihwal perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung, rakyat telah memperlihatkan peran politik kontemporer. Meledaknya dukungan terhadap Bibit-Chandra dari para Facebooker telah menggantikan kotak pos pengaduan formal. Perlu diakui, fenomena tersebut cukup mengejutkan. Fakta dukungan lewat situs jejaring sosial telah menepis kesan “remeh” selama ini. Karena figur Facebook sebagai media interaksi hasil rekayasa budaya pop sangat kuat. Sebagai kebiasaan atau karya yang diikuti dan diterima secara massal, tidak rumit, enak ditiru, menyenangkan, dan tidak terlalu serius.
Sebaliknya dukungan para Facebooker terhadap kasus yang mendera anggota KPK menjadi sangat politis. Mereka memerankan fungsi perlawanan politik orang-orang teraniaya. Tampaknya fungsi jejaring sosial mulai bertransformasi menjadi jejaring “gerakan” sosial. Dukungan para Facebooker telah menjelma menjadi satu bentuk oposisi maya, sebagai kekuatan yang berani menunjukkan ketidaksetujuan yang kuat, terutama pada kengototan Polri dan Kejaksaan untuk tetap melakukan proses hukum terhadap dua pejabat nonaktif KPK tersebut.
Gerakan Facebooker telah memenuhi karakter utama sebagai gerakan oposisi sebagaimana dikatakan Meyer (2005). Pertama, mereka memercayai bahwa institusi politik formal sudah tidak mampu mewakili dan menjalankan kehendak publik. Kedua, agenda gerakan mereka dipengaruhi praktek politik nonkelembagaan atau ilegal yang berhasil menggugah nurani kebenaran.
Oposisi efektifSebagai catatan, semangat oposisi yang ditunjukkan para Facebooker sangat rentan terhadap persoalan klasik lemahnya pengorganisasian sebagaimana gerakan sosial pada umumnya. Komitmen tinggi dan aktivisme politik sebagai modal utama akan menjadi sia-sia. Terutama bila gerakan para Facebooker hanya konsisten saat satu kasus atau kepentingan bersama sedang diperhatikan publik luas.
Sebagai produk budaya pop, Facebook dan media jejaring sosial lainnya kental dengan kesan sebagai karya yang dibuat untuk memuaskan penggunanya saja. Pun budaya pop sebagai budaya inferior. Sehingga tampak kesan pragmatisme yang lebih mementingkan kebutuhan praktis penggunanya dan kurang serius terhadap nasib bangsa yang lebih besar.
Selain tantangan internal yang berasal dari karakter pengguna jejaring sosial yang khas tersebut, terdapat tantangan eksternal dari sistem politik yang berjalan saat ini, terutama pada tingkat suprastruktur politik dengan karakter oportunis yang sangat kuat.
Pertama, tidak terjadinya fragmentasi rezim. Peta politik pascapemilihan umum legislatif dan pemilu presiden-wapres 2009 tidak kondusif bagi terciptanya oposisi. Kekuatan pemenang dan nonpemenang pemilu justru saling bekerja sama. Kondisi tersebut mempersulit oposisi nonparlemen dan nonpartai politik karena semua kekuatan bergabung dalam satu rezim yang akan bahu-membahu saling mempertahankan kepentingan yang sama. Maka oposisi maya akan menghadapi tembok besar.
Kedua, oposisi militer sama sekali tidak efektif berjalan. Komitmen TNI keluar dari pusaran kekuasaan dan politik menyebabkan kemustahilan menjadi kekuatan oposisi. Pun konstitusi dasar yang menempatkan presiden sebagai panglima tertinggi telah memperkuat daya kekuasaan rezim.
Ketiga, konsekuensi dari kondisi pertama dan kedua akan melemahkan infrastruktur politik. Partai politik yang loyal kepada rezim menyebabkan saluran oposisi menjadi buntu, sehingga masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat bergerak sendiri. Situasi tersebut merupakan tantangan keras yang mesti dihadapi para sukarelawan jejaring “gerakan” sosial. Untuk itu, beberapa hal perlu diperhatikan agar kekuatan oposisi maya tetap konsisten.
Mempertahankan insentif adalah langkah awal yang perlu ditempuh. Sebagai produk budaya pop, gerakan Facebooker rawan konsistensi militansinya. Maka perlu diciptakan insentif-insentif sosial untuk mempertahankan perhatian. Karena bawaan pragmatismenya, kreativitas membagi-bagi RBT (ringback tone) rekaman percakapan “rekayasa” kriminalisasi KPK merupakan contoh konkret.
Kemudian oposisi maya tetap bergerak dengan rambu untuk menghindari anomi. Meski tidak percaya kepada struktur dan kinerjanya, bukan berarti gerakan tersebut harus membabi-buta. Inkonsistensi gerakan yang berbenturan dengan moral, etika, dan peraturan yang berlaku justru akan mengurangi simpati publik.
Untuk itu, content yang di-upload dalam situs tetap perlu menghindari fitnah dan hal tak senonoh. Kerja sama dengan para blogger yang kuat dalam isi dan substansi bisa menjadi strategi. Karena itu, kompromi para Facebooker sangat penting untuk memperkuat substansi oposisi.
Berikutnya, membangun jejaring dengan oposisi jalanan. Aksi-aksi “kopi darat” yang dilakukan para Facebooker merupakan modal awal yang penting untuk mempertahankan konsistensi gerakan. Maka integrasi oposisi maya dan oposisi jalanan akan menguatkan popularisme gerakan sosial yang efektif hingga tujuan oposisi tercapai, serta gerakan yang bermula dari tingkat lokal akan memperkuat koalisi oposisi maya dan jalanan. Karena itu, gerakan oposisi yang dibangun perlu berkolaborasi dengan kekuatan yang bergerak di daerah (oposisi regional). Organisasi masyarakat sipil dan LSM yang tersebar di seluruh Tanah Air merupakan aset oposisi.
Belum lagi organisasi kemahasiswaan (ekstra dan intrakampus), pelajar, dan organisasi profesi bisa menjadi bagian dari koalisi oposisi potensial. Sebab, banyak dari mereka merupakan pengguna situs pertemanan tersebut.
Terakhir, sebagaimana dikatakan Turner (1996), budaya pop bisa mengkonstruksi kehidupan sehari-hari. Maka, saat para Facebooker dan pengguna situs pertemanan lainnya dengan sengaja membiasakan budaya oposisi dalam jejaring, tidak mustahil mereka berubah menjadi gerakan oposisi sejati. Semoga oposisi maya tidak sekadar menjadi oposisi pop. (Sumber: Koran Tempo, 25 Nopember 2009).
Tentang penulis:Wawan Sobari, dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya, Malang

JADWAL PENGISIAN KRS PRODI ILMU POLITIK FISIP UNIVERSITAS BRAWIJAYA SMT GENAP 2009/2010

Jadwal Pembimbingan Akademik Prodi Ilmu Politik
FISIP Universitas Brawijaya
Hari, Tanggal: Senin, 8 Februari 2010
PA Angkatan Jam Ruang

Wawan Sobari, S.IP, MA 2008 09.00-10.00 PIS II
2009 10.00-11.00 PIS II

M. Faishal Aminuddin, SS, M.Si 2008 09.00-10.00 PIS II
2009 10.00-11.00 PIS II

Tedi Erviantono, S.IP, M.Si 2009 10.00-11.00 PIS I

Bandiyah, S.Fil, MA 2009 11.00-12.00 PIS I


Ttd
Kaprodi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya

Wawan Sobari, S.IP, MA
NIP 19740801 200801 1009