Rabu, 03 Februari 2010
Artikel Koran Tempo
Century dan Politik Akuntabilitas
Oleh: Wawan Sobari
Sekarang sudah satu bulan lebih sejak Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan penggunaan hak angket atas kasus Bank Century. Panitia Khusus Angket telah memanggil sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan kebijakan dana talangan bank tersebut. DPR berargumen bahwa penggunaan hak angket adalah amanat konstitusi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa DPR memiliki hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada posisi itu, argumen tersebut secara logis bisa diterima. Walaupun demikian, banyak spekulasi ditujukan pada inisiatif DPR tersebut. Karena terdapat ambivalensi antara logika normatif dan empiris dalam menindaklanjuti kasus Century, yakni antara logika rasional guna mengusut pelanggaran aturan dan intensi politik kekuasaan.
DPR tengah menjalankan fungsi pengawasan ketika memutuskan menggunakan hak angket. DPR meminta pertanggungjawaban kepada pembuat kebijakan. Tanpa pandang bulu, semua pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan keluarnya kebijakan tersebut diinvestigasi sejauh mana keterlibatannya.
Pada saat yang sama, DPR sebenarnya sedang bertanggung jawab kepada konstituen. Mendorong responsibilitas kepada mereka yang mendelegasikan mandatnya. Karena itu, keputusan untuk melakukan investigasi bukan semata menyangkut hubungan antara pemerintah dan DPR. Ini juga merupakan hubungan segitiga akuntabilitas, termasuk publik.
Schedler (1999) mengatakan, pengertian akuntabilitas secara tradisional sebagai implementasi pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan. Dalam pengertian yang lebih progresif, De Wit dan Akinyoade (2008) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung konsekuensi bahwa publik bisa menuntut pembuat kebijakan dan politikus yang diasumsikan saling memahami, mendengar, dan menghormati.
Tapi fakta kontestasi antara logika rasional dan logika politik merupakan sifat alami institusi DPR. Sebab, DPR merupakan lembaga yang menjalankan fungsi politik. Pun secara bersamaan tidak bisa dilupakan bahwa DPR pada hakikatnya adalah wadah perwakilan rakyat. Tepatnya sebagai representasi kepentingan publik dalam negosiasi dan konsultasi setiap kebijakan pemerintah.
Sejatinya akuntabilitas DPR memang berada pada dua titik dilema yang ambivalen. Carey (2009) menyebutnya sebagai akuntabilitas kolektif dan individual. Secara kolektif, para legislator akuntabel kepada partai politik. Akuntabilitas kolektif akan menyebabkan para legislator tidak dapat berbuat independen. Sebab, harus bertindak dengan label dan sesuai dengan garis kebijakan partai politik.
Sedangkan akuntabilitas individual berimplikasi pada hubungan langsung antara publik dan legislator. Akuntabilitas ini menuntut anggota DPR untuk bertindak secara mandiri. Tidak harus bergantung pada tuntutan partai politik tempatnya berafiliasi.
Dua titik akuntabilitas inilah yang saat ini menjadi saling silang kepentingan dalam kasus Century. DPR dan Pansus Bank Century sejatinya tengah merepresentasikan dua poros kepentingan tersebut. Para legislator Senayan bisa lebih condong pada kepentingan partai politik atau kepentingan individu sebagai representasi rakyat sesungguhnya.
Bila akuntabilitas kolektif menjadi spirit para legislator, kepentingan politik partai politik akan lebih menonjol. Kondisi ini berpotensi berujung pada dua skenario hasil. Partai politik akan memotivasi anggotanya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus tanpa kompromi dengan pemerintah. Atau, sebaliknya, partai politik akan menerima dan mengarahkan anggotanya untuk lebih lunak dan tidak memperpanjang kasus atas dalih ikatan politik koalisi.
Kasus penggunaan hak angket atas kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009 adalah contoh betapa kuatnya intervensi politik partai politik dan koalisi. Anggota pansus diminta (diperintahkan) untuk membatalkan angket. Sehingga hasilnya mudah ditebak: angket BBM tidak berjalan.
Sebaliknya, bila para legislator menjalankan akuntabilitas individual, hasil kerja pansus relatif sedikit mendapat tekanan politik koalisi. Sangat mungkin harapan publik terhadap penyelesaian kasus ini akan diakomodasi. Hanya, pikiran para legislator akan terbelah melihat preferensi publik terhadap penyelesaian kasus Century yang tengah berkembang.
Masyarakat menilai pengungkapan kasus Century dan dampaknya dalam dua sisi berbeda. Pertama, sebagian publik setuju kasus Century dikupas tuntas guna menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kedua, kelompok publik lainnya tidak mengharapkan terjadinya imbas instabilitas politik akibat pengungkapan kasus tersebut. Apalagi bila sampai terjadi pergantian kekuasaan.
Kecenderungan arah penuntasan kasus Century sepertinya masih sulit dibaca. Namun, bila melihat mulai kuatnya reaksi pemerintah, akuntabilitas kasus masih akan bergantung pada partai politik dan ikatan koalisi. Itu artinya, garis kebijakan apa pun yang diambil partai politik terhadap anggotanya di parlemen akan lebih mendeterminasi arah penggunaan hak angket.
Pemerintah dan DPR menyadari apa pun pilihan akan menghasilkan risiko. Konsekuensi hukum akan cukup berat. Risiko politik pun tidak bisa dianggap ringan. Justru di sinilah krusialnya peran partai politik.
Untuk saat sekarang, alangkah bijaknya bila partai politik tidak mempermainkan akuntabilitas para legislator dalam menuntaskan angket Century. Partai politik seyogianya menempuh pilihan alternatif guna menjembatani kesenjangan antara akuntabilitas kolektif dan individual, yakni dengan membangun akuntabilitas yang benar (fair accountability).
Akuntabilitas tidak lahir dari hasil tirani partai politik, melainkan karena kematangan berhitung lembaga perwakilan dalam koridor hukum dan politik. Serta profesionalisme para legislator dalam mengkaji rasio manfaat atas kerugian yang mungkin timbul karena keputusan pansus dan DPR. Singkatnya, berupa keputusan yang rendah risiko, rendah kerugian.
Sebagai kata akhir, partai politik memiliki peran dalam membangun akuntabilitas politik sebagaimana didelegasikan kepada para legislator. Bukan mempolitisasi akuntabilitas.
URL Source: http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2010/01/13/Opini/krn.20100113.18
Wawan Sobari Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar