Rabu, 03 Februari 2010

Artikel Opini Jawa pos

Otoda Maju, NKRI Tetap Padu

Oleh Wawan Sobari
Otonomi daerah kerap dipertentangkan dengan konsep “harga mati” NKRI. Padahal, otoda bisa mendinamisasi negara kesatuan, agar tak jadi negara yang rapi, tapi kering inisiatif. Konsep bernegara kesatuan bisa dijalankan dengan cerdas, smart unitary state. Ulasan ini seri kedua menjelang debat capres bertopik otonomi daerah besok.

Sslah satu kesepakatan dasar dalam amandemen UUD 1945 adalah tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Alasannya, bentuk negara kesatuan adalah fakta sejarah yang ditetapkan sejak awal berdirinya Indonesia. Pun, bertumpu pada argumen bahwa negara kesatuan dipandang mampu mengakomodasi fakta pluralisme (kemajemukan) bangsa Iindonesia.
Pandangan tersebut kadang mendorong asumsi sempit tentang kebijakan otonomi daerah. Otonomi dinilai mengancam stabilitas NKRI. Otonomi dianggap telah menumbuhkan sifat-sifat etnosentrisme berlebihan dalam pemerintahan. Akibatnya, setelah daerah diberi kemandirian, penataan dan suksesi kepemimpinan pemerintahannya menjadi eksklusif untuk putra daerah.
Argumen pluralisme dan pandangan sempit otonomi tersebut adalah paradoks. Di satu sisi NKRI terbentuk karena menampung pluralisme Indonesia. Di sisi lain otonomi yang sejatinya menimbulkan pluralisme, justru dianggap merupakan ancaman.
Smart Unitary StateParadoks tersebut muncul karena negara kesatuan masih dipandang dalam paradigma lama (conventional unitary state). Pertama, negara kesatuan menjadi semacam tirani untuk meredam perbedaan. Padahal, perbedaan karena implementasi otonomi daerah adalah wajar. Yakni, guna mewadahi kebutuhan dan permintaan masyarakat yang berbeda pada tiap daerah.
Menurut pengalaman negara-negara yang lebih dulu menerapkan otonomi, konsekuensi awal otonomi adalah terjadinya disparitas antardaerah. Terutama dalam perbedaan akselerasi pembangunan ekonomi dan pelayanan publik.
Hanya, perlu dikritisi apakah disparitas terjadi karena kemampuan yang berbeda antardaerah? Atau karena adanya persoalan distribusi sumber daya yang tidak proporsional oleh pemerintah (pusat)?
Ada daerah yang luas wilayah dan jumlah penduduknya kecil. Namun, kekuatan APBD-nya tidak banyak terpaut dari daerah yang memiliki luas wilayah dan populasi penduduk besar. Akibatnya, timbullah ketimpangan rasio APBD per penduduk antardaerah. Ketimpangan kualitas pelayanan dan pembangunan juga tidak terelakkan. Dengan demikian, sulit menghindari perbedaan.
Selain itu, paradigma lama bertumpu pada cara berpikir bahwa negara kesatuan adalah alat kontrol. Seluruh kebijakan pemerintah dalam pengaturan daerah harus memenuhi barometer negara kesatuan. Padahal, setelah otonomi paradigmanya bukan lagi kontrol, melainkan pemberdayaan daerah. Terutama bagi daerah-daerah yang belum maju.
Terakhir, negara kesatuan terperangkap dalam cara pandang segelintir elite yang mencari keuntungan. Yakni, pihak-pihak yang mempertahankan agar kue pembangunan berputar terus di pusat. Otonomi kemudian dinilai telah mengurangi keuntungan. Dengan demikian, otonomi sebagai ancaman negara kesatuan adalah kampanye negatif yang sengaja dilontarkan.
Karena itu, presiden terpilih perlu menempatkan otonomi dalam bingkai smart unitary state. Yaitu, konsep negara kesatuan yang secara dinamis mewadahi perbedaan dan dinamika antardaerah. Negara kesatuan yang mendorong daerah tertinggal dan pada saat yang sama memfasilitasi daerah yang maju. Bukan semata-mata menyeragamkannya.
Untuk konteks ini, calon presiden perlu belajar dari akibat adanya peraturan-peraturan pemerintah yang cenderung menyeragamkan daerah. Misalnya, Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Meskipun telah diperbaiki melalui terbitnya Permendagri 59/2007, tetap saja aturan itu menutup ruang gerak kreativitas dan inovasi daerah.
Selain itu, konsep negara kesatuan baru berkarakter pemecah masalah. Yaitu, berupaya meminimalkan setiap hubungan antara pusat dan daerah. Hubungan minimal tapi efektif, agar inisiatif daerah berkembang. Bukan malah menjadikannya sebagai legitimasi untuk melakukan resentralisasi.
Sebagai pemecah masalah, pusat akan mengatur daerah berdasar pada praktik-praktik terbaik (best practices) yang dilakukan daerah. Bukan semata karena praktik-praktik buruk daerah. Karena itu, semangat pengaturannya terus mendorong daerah untuk maju.
Butuh TerobosanDalam kampanyenya, mempertahankan negara kesatuan memang menjadi harga mati bagi para capres. Namun, arsitektur negara kesatuan seperti apa yang akan diwujudkan terkait otonomi daerah? Apakah masih menganut pemahaman konvensional atau progresif? Terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan.
Pertama, para capres perlu meletakkan kebijakan otonomi dalam pemahaman yang tidak bertolak belakang dengan NKRI. Sebaliknya, otonomi adalah upaya dinamisasi NKRI. Yakni, menjaga harmonisasi hubungan pusat dan daerah.
Kedua, guna mendukung pemahaman progresif, perlu melakukan terobosan-terobosan regulasi terkait otonomi daerah. Para capres mesti memiliki visi untuk melahirkan regulasi-regulasi yang mendukung otonomi daerah. Tidak seperti selama ini yang justru mereduksi derajat kemandirian daerah.
Begitu pula regulasi pemerintah yang mendorong dialog dan negosiasi antara pemerintah dan daerah. Dengan demikian, konsepsi NKRI dipahami tidak semata secara hirarkis. Tidak dipahami bahwa daerah harus selalu tunduk pada pemerintah tanpa argumen yang logis. Padahal, daerah memiliki kebutuhan khusus yang tidak selamanya terakomodasi dalam kebijakan pemerintah.
Selain itu, sebagaimana semangat otonomi yang diusung pasal 18 UUD 1945 bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya. Maka, pasal tersebut bukan dimaknai sebagai ancaman bagi integrasi. Justru itu menjadi pijakan bagi pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang mendukung kemajuan daerah (enabling policies). Yaitu, berupa kebijakan pemerintah yang mampu mendorong lahirnya inovasi-inovasi daerah. Inovasi akan berguna dalam menyiasati keterbatasan daerah. Atau sebaliknya memanfaatkan keunggulan yang dimiliki guna mewujudkan kemajuan daerah.
Terakhir, apa yang telah dilakukan JPIP (melalui Otonomi Awards) dalam kurun delapan tahun terakhir bisa menjadi catatan. Bahwa otonomi daerah membutuhkan insentif positif, bukan hanya hukuman. Begitu pula komitmen negara kesatuan. Maka, otonomi adalah insentif positif bagi terjaganya komitmen NKRI. (Sumber: Jawa Pos, 1 Juli 2009).
Tentang penulis:Wawan Sobari, peneliti pada The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar